PROGRAM DOKTOR (S3)
- Penerimaan Mahasiswa Baru (Maba)
- Calon mahasiswa memenuhi syarat administrasi dan keuangan untuk mendapatkan formulir pendaftaran;
- Calon mahasiswa mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran dan syarat administrasi lainnya kepada Panitian Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pascasarjana Universitas Jember;
- Menyerahkan proposal penelitian doctor;
- Khusus untuk calon mahasiswa dengan biaya dari Dikti (TMPD ) melampirkan permohonan yang ditandatangani oleh Rektor/PR I dan Kopertis untuk dosen PT swasta;
- Calon mahasiswa mengikuti tes TPA dan TKBI (Toefl) yang diselenggarakan oleh PSPB dengan skore minimal 450 dan 500;
- Seleksi penerimaan oleh panitia dengan melibatkan KPPS FISIP UJ;
- Tes kemampuan akademik dan Proposal Penelitian Doktor oleh Tim Doktor/Panitia Penerimaan Maba Program Doktor;
- Penetapan mahasiswa yang diterima dan ditolak;
- Pengumuman penerimaan mahasiswa baru melalui papan pengumuman dan surat;
- Registrasi mahasiswa baru;
- Reorientasi;
- Reading Cource
- Mahasiswa telah menyelesaikan kewajiban keuangan dan administrasi di Program Pascasajana Universitas Jember;
- Mahasiswa telah menempuh dan lulus semua mata kuliah (semester I dan II);
- Mahasiswa mengajukan judul tentative atau topic penelitian dan syarat lainnya kepada KPPS Fisip UJ;
- KPPS bersama Tim Doktor menentukan pembimbing reading cource (dua orang pembimbing);
- Bagian Akademik membuat Surat Tugas/SK pembimbing reading cource;
- Mengirimkan Surat Keputusan dimaksud kepada pembimbing reading cource dan mahasiswa.
- Proses pembimbingan selama 6 bulan dengan output draft proposal.
- Penetapan Tim Promotor
- Mahasiswa menyelesaikan kewajiban keuangan dan administrasi di Program Pascasajana Universitas Jember;
- Mahasiswa menyerahkan syarat administrasi dan keuangan serta draft proposal kepada Petugas Akademik di PPS Fisip Universitas Jember;
- Mahasiswa dapat mengajukan Tim Promotor untuk dipertimbangkan oleh KPPS
- Petugas Administrasi Akademik menyerahkan berkas (legalitas administrasi dan draft proposal) kepada KPPSFISIP UJ;
- KPPS bersama Tim Doktor menentukan Tim Promotor sedapat mungkin dari pembimbing reading cource;
- Bagian Akademik membuat Surat Tugas/SK Tim Promotor;
- Mengirimkan Surat Keputusan dimaksud kepada Tim Promotor dan mahasiswa.
- Ujian Proposal Disertasi
- Mahasiswa menyelesaikan kewajiban keuangan dan administrasi di Program Pascasajana Universitas Jember;
- Mahasiswa menyerahkan syarat administrasi dan keuangan serta draft proposal yang telah disetujuai oleh Tim Promotor kepada Petugas Akademik di PPS Fisip Universitas Jember;
- Mahasiswa dapat mengajukan/menentukan hari dan tanggal pelaksanaan seminar setelah ada surat persetujuan yang ditandatangani Tim Promotor;
- KPPs bersama Doktor menentukan Tim Penguji;
- Pembuatan Surat Tugas/SK Tim Penguji, surat pemberitahuan untuk mahasiswa dan surat undangan untuk dosen dan peserta lainnya;
- Mahasiswa menyampaikan draft proposan dan Surat Tugas kepada Tim Tim Penguji dan undangan kepada audien (dosen/mahasiswa/lainnya);
- Penyelenggaraan ujian proposal disertasi;
- Tim Tim Penguji menyerahkan nilai kepada Bagian Akademik PPS FISIP UJ dan Saran perbaikan secara tertulis kepada mahasiswa yang bersangkutan;
- Tim Promotor/penguji membimbing hingga revisi sesuai dengan saran perbaikan secara tertulis;
- Setelah disetujui dan ditandatangani Tim Penguji, mahasiswa dapat mengurus izin penelitian ke KPPS FISIP UJ;
- KPPS FISIP UJ menerbitkan surat izin penelitian;
- Seminar Hasil Penelitian 1
- Mahasiswa menyelesaikankewajiban keuangan dan administrasi di Program Pascasajana Universitas Jember;
- Mahasiswa telah menulis karya ilmiah dalam suatu jurnal yang relevan;
- Mahasiswa menyerahkan syarat administrasi dan keuangan, jurnal ke 1/ tanda terima dari pengelola jurnal serta Draft Disertasi yang telah disetujuai Tim Promotor kepada Petugas Akademik di PPS Fisip Universitas Jember;
- Atas persetujuan Tim Promotor mahasiswa dapat mengajukan hari dan tanggal pelaksanaan seminar hasil penelitian ke 1;
- Petugas Administrasi Akademik menyerahkan berkas (legalitas administrasi, jurnal ke 1 dan draft disertasi) kepada KPPSFISIP UJ;
- KPPS bersama membuat Surat Tugas pelaksanaan seminar hasil penelitian untuk Tim promotor, Surat Pemberitahuan untuk mahasiswa yang bersangkutan dan undangan untuk peserta;
- Mahasiswa menyampaikan draft disertasi dan Surat Tugas kepada Tim Promotor, menyediakan ringkasan disertasi sebanyak undangan dan menyebarkan undangan kepada audien
- Petugas Akademik menempel undangan seminar di Papan Pengumuman untuk diketahui oleh mahasiswa serta perangkat penyelenggaraan seminar;
- Pelaksanaan seminar;
- Tim Promotor/penguji menyerahkan nilai kepada petugas akademik PPS Fisip Universitas Jember;
- Tim Promotor menyerahkan saran perbaikan tertulis kpd mahasiswa.
- Seminar Hasil Penelitian 2
- Mahasiswa menyelesaikankewajiban keuangan dan administrasi di Program Pascasajana Universitas Jember;
- Mahasiswa telah menulis karya ilmiah dalam suatu jurnal yang relevan;
- Mahasiswa menyerahkan syarat administrasi dan keuangan, jurnal ke 2/ tanda terima dari pengelola jurnal serta Draft Disertasi (setelah direvisi sesuai saran penguji/audien) kepada Petugas Akademik di PPS Fisip Universitas Jember;
- Atas persetujuan Tim Promotor mahasiswa dapat mengajukan hari dan tanggal pelaksanaan seminar hasil penelitian ke 2;
- Petugas Administrasi Akademik menyerahkan berkas (legalitas administrasi, jurnal ke 2 dan draft disertasi) kepada KPPSFISIP UJ;
- KPPS bersama membuat Surat Tugas pelaksanaan seminar hasil penelitian untuk Tim Doktor, Surat Pemberitahuan untuk mahasiswa yang bersangkutan dan undangan untuk peserta;
- Mahasiswa menyampaikan drafta disertasi dan Surat Tugas kepada Tim Promotor, menyediakan ringkasan draft disertasi sebanyak undangan dan menyebarkan undangan kepada audien;
- Petugas Akademik menempel undangan seminar di Papan Pengumuman untuk diketahui oleh mahasiswa serta menyiapkan perangkat penyelenggaraan seminar;
- Pelaksanaan seminar;
- Tim Promotor/penguji menyerahkan nilai kepada petugas akademik PPS Fisip Universitas Jember;
- Tim Promotor menyerahkan saran perbaikan tertulis kpd mahasiswa.
- Ujian Kelayakan Disertasi
- Mahasiswa menyelesaikankewajiban keuangan, administrasi serta nilai TPA dan Toefl di Program Pascasajana Universitas Jember;
- Mahasiswa menyerahkan syarat administrasi dan keuangan serta Draft Disertasi yang telah disetujuai Tim Promotor kepada Petugas Akademik di PPS Fisip Universitas Jember;
- KPPS bersama Tim Doktor menentukan Tim Penguji (internal UJ) dan tanggal pelaksanaan Ujian Kelayakan disertasi;
- Bagian akademik PPS FISIP UJ membuat Surat Keputusan Tim Penguji dan surat pemberitahuan kepada mahasiswa;
- Mahasiswa menyampaikan Surat Keputusan dimaksud, form penilaian dan saran perbaikan kepada Tim Penguji;
- Petugas Akademik menempel pemeritahuan Ujian Kelayakan Disertasi di papan pengumuman;
- Pelaksanaan Ujian Kelalayakan Disertasi, mahasiswa tidak mengikuti di dalam ruangan;
- Atas hasil ujian, Tim Penguji menyampaikan saran perbaikansecara lisan dan tertulis dalam sidang;
- Tim Promotor/penguji menyerahkan nilai kepada petugas akademik PPS Fisip Universitas Jember.
- Ujian Tertutup Disertasi
- Mahasiswa menyelesaikankewajiban keuangan, administrasi serta nilai TPA dan Toefl di Program Pascasajana Universitas Jember;
- Mahasiswa menyerahkan syarat administrasi dan keuangan serta Draft Disertasi (setelah direvisi sesuai saran Tim Penguji) kepada Petugas Akademik di PPS Fisip Universitas Jember;
- KPPS bersama Tim Doktor menentukan Tim Penguji (internal UJ dan eksternal) dan tanggal pelaksanaan ujian tertutup disertasi;
- Bagian akademik PPS FISIP UJ membuat Surat Keputusan Tim Penguji dan surat pemberitahuan kepada mahasiswa;
- Mahasiswa menyampaikan Surat Keputusan dimaksud, form penilaian dan saran perbaikan kepada Tim Penguji;
- Petugas Akademik menempel pemeritahuan Ujian Tertutup Disertasi di papan pengumuman;
- Pelaksanaan Ujian Tertutup Disertasi dibuka dan ditutup oleh KPPS;
- Dalam ujian tertutup mahasiswa mempertanggungjawabkan secara akademis disertasi yang ditulis;
- Tim Penguji menyampaikan saran perbaikan tertulis kpd mahasiswa;
- Tim Penguji menyerahkan nilai kepada petugas akademik PPS Fisip Universitas Jember.
- Ujian Terbuka Disertasi
- Mahasiswa menyelesaikankewajiban keuangan, administrasi serta nilai TPA dan Toefl di Program Pascasajana Universitas Jember;
- Mahasiswa menyerahkan syarat administrasi dan keuangan serta Draft Disertasi (setelah direvisi sesuai saran Tim Penguji) kepada Petugas Akademik di PPS Fisip Universitas Jember;
- KPPS bersama Tim Doktor menentukan Tim Penguji (internal UJ dan eksternal) dan tanggal pelaksanaan ujian tertutup disertasi;
- Bagian akademik PPS FISIP UJ membuat Surat Keputusan Tim Penguji dan surat pemberitahuan kepada mahasiswa;
- Mahasiswa menyampaikan draft disertasi dan Surat Tugas kepada Tim Penguji;
- Mahasiswa menyampaikan surat undangan kepada audien;
- Petugas Akademik menempel pemeritahuan Ujian Terbuka Disertasi di papan pengumuman;
- Pelaksanaan Ujian Terbuka Disertasi dibuka dan ditutup oleh KPPS;
- Dalam ujian terbuka mahasiswa mempertanggungjawabkan secara akademis disertasi yang ditulis;
- Tim Penguji menyampaikan saran perbaikan tertulis kpd mahasiswa;
- Tim Penguji menyerahkan nilai kepada petugas akademik PPS Fisip Universitas Jember;
- Menyerahkan jurnal internasional — dinyatakan lulus